get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Tata Niaga Timah, Ahli Beberkan Kekeliruan Penghitungan Kerugian Lingkungan

Bebasnya Ryan Susanto di Pangkalpinang Akan Berimbas pada Pengadilan Tipikor Niaga Timah di Jakarta

Selasa, 10 Desember 2024 | 08:57 WIB
header img
Bebasnya Ryan Susanto di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dinilai akan berimbas pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PN Tipikor Jakarta. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.idRyan Susanto alias Afung divonis bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus,  Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

Bebasnya Ryan Susanto dinilai akan berimbas pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan total kerugian Rp 271 Triliun yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ryan Susanto divonis bebas pada sidang putusan Pangadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan bahwa Ryan tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ke ranah pidana lingkungan hidup. “Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” sebut Dewi dalam pembacaan putusan.

Putusan bebas Ryan Susanto dinilai sejumlah pengamat hukum memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan seperti dipaparkan saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor.

Saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum menyatakan bahwa UU Tipikor bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. Menurutnya tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” kata dosen hukum pidana ini.

Menurut Mulyadi, jika ada 2 undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan dilihat dulu domain perbuatannya. Ia mencontohkan Undang-Undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor.

”Harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” katanya.

Mulyadi menambahkan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu.

Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut