Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ASN ESDM Ikut Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit PT QSS
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap, Gagal Bebas Usai Mendekam di LP Sukamiskin

Senin, 30 Juni 2025 | 22:51 WIB
  • author Nur Khabibi/Mada Mahfud
Nurhadi Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap, Gagal Bebas Usai Mendekam di LP Sukamiskin
Nurhadi, eks Sekretaris MA tak jadi menghirup udara bebas. Nurhadi kembali ditangkap KPK dan kali ini dijerat tindak pidana pencucian uang. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Cilegon.id - Nurhadi, eks Sekretaris MA tak jadi menghirup udara bebas. Nurhadi kembali ditangkap KPK dan kali ini dijerat tindak pidana pencucian uang. 

Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan mendekam di LP Sukamiskin. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia kembali ditahan setelah baru bebas dari penjara LP Sukamiskin. 

Penangkapan Nurhadi dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, hari ini, Senin (30/6/2025). 

"Benar,dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi Prasetyo. 

Nurhadi ditangkap pada Minggu malam kemarin (29/6/2025). 

Budi menjelaskan KPK menjerat Budi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya. 

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut