Nurhadi Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap, Gagal Bebas Usai Mendekam di LP Sukamiskin

JAKARTA, iNews Cilegon.id - Nurhadi, eks Sekretaris MA tak jadi menghirup udara bebas. Nurhadi kembali ditangkap KPK dan kali ini dijerat tindak pidana pencucian uang.
Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan mendekam di LP Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia kembali ditahan setelah baru bebas dari penjara LP Sukamiskin.
Penangkapan Nurhadi dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, hari ini, Senin (30/6/2025).
"Benar,dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi Prasetyo.
Nurhadi ditangkap pada Minggu malam kemarin (29/6/2025).
Budi menjelaskan KPK menjerat Budi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.
Editor : M Mahfud