get app
inews
Aa Text
Read Next : Bebasnya Ryan Susanto di Pangkalpinang Akan Berimbas pada Pengadilan Tipikor Niaga Timah di Jakarta

Nurhadi Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap, Gagal Bebas Usai Mendekam di LP Sukamiskin

Senin, 30 Juni 2025 | 22:51 WIB
header img
Nurhadi, eks Sekretaris MA tak jadi menghirup udara bebas. Nurhadi kembali ditangkap KPK dan kali ini dijerat tindak pidana pencucian uang. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Cilegon.id - Nurhadi, eks Sekretaris MA tak jadi menghirup udara bebas. Nurhadi kembali ditangkap KPK dan kali ini dijerat tindak pidana pencucian uang. 

Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan mendekam di LP Sukamiskin. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia kembali ditahan setelah baru bebas dari penjara LP Sukamiskin. 

Penangkapan Nurhadi dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, hari ini, Senin (30/6/2025). 

"Benar,dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi Prasetyo. 

Nurhadi ditangkap pada Minggu malam kemarin (29/6/2025). 

Budi menjelaskan KPK menjerat Budi dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. 

"Terkait dengan dugaan tindak bidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya. 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut