Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tegaskan Pemberantasan Narkoba, INW Sebut Polri dan BNN Harus Perkuat Komitmen
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Resmi Diberhentikan Sementara

Selasa, 29 September 2026 | 11:14 WIB
  • author Mada Mahfud
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Resmi Diberhentikan Sementara
Hellyana menerima pemberhentian sebagai Wagub Babel terkait kasus ijazah palsu yang membeli tnya. (Foto: iNews.id)

PANGKALPINANG, iNews Cilegon.id — Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan sementara Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030, Hellyana, dari jabatannya. Langkah ini terkait status Hellyana yang kini resmi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan keputusan tersebut secara terbuka usai menerima Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2026. 

Keppres ini menindaklanjuti surat usulan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 September 2026 yang mengacu pada register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp per 7 Agustus 2026. Masa penonaktifan ini berlaku surut sejak tanggal penetapan status terdakwa hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," tegas Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, pada Senin (28/9/2026).

Langkah penonaktifan ini sejalan dengan amanat Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Presiden memberhentikan sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara tanpa perlu melalui usulan DPRD.

Kasus ini menjadi pukulan beruntun bagi karier politik Hellyana. Sebelum jeratan kasus ijazah palsu ini mengemuka, Hellyana baru saja menghirup udara bebas pada 15 September 2026 usai rampung menjalani hukuman penjara selama 4 bulan atas kasus pidana penipuan.

Usai pengumuman penonaktifannya, Hellyana langsung menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin sore dengan agenda mendengarkan kesaksian dua pelapor dan tiga pejabat Pemprov Babel. Usai persidangan, Hellyana menyampaikan sikap resminya terkait Keppres tersebut.

"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," ujar Hellyana di area Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut