4 Kategori Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah, Cek Daftarnya

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
4 kategori penerima subsidi motor listrik. Foto : RideApart

JAKARTA, iNewsCilegon.id - 4 kategori penerima subsidi motor listrik dari Pemerintah. Subsidi motor listrik tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam hal ekonomi, mendorong pertumbuhan industri motor listrik di Indonesia secara keseluruhan, dan secara signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.

Program subsidi motor listrik yang digagas oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah besar menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.

Dengan beragam merek dan model motor listrik yang tercakup dalam program ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses kendaraan ramah lingkungan dengan harga yang terjangkau.

Subsidi motor listrik yang diberikan oleh Pemerintah sebesar Rp7 juta kepada empat kategori masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.

Ini mencakup penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta penerima subsidi listrik hingga 900 VA.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan dampak positif baik bagi ekonomi masyarakat maupun lingkungan.

Pemerintah berharap program subsidi ini dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan melindungi kualitas udara yang semakin terancam.

Syarat Pengajuan Subsidi Motor Listrik

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Merupakan salah satu dari empat kategori masyarakat penerima subsidi
  • Belum pernah menerima subsidi motor listrik sebelumnya


Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network