CILEGON, iNews.id - Tempat hiburan malam Dynasty yang disegel pada tahun 2018, sudah dibuka oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Kamis (20/1/2022).
Dynasty bisa beroperasi kembali setelah mengubah izin fungsi pendirian. Sebelumnya Dynasty mengantongi izin usaha hotel, kini menjadi usaha kafe dan restoran.
Sekretaris Pol PP Kota Cilegon Sukroni menjelaskan pembukaan segel penutupan Dynasty dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Cilegon dan Dinas Pariwisata setempat.
"Jadi keberadaan kami di sini hanya sekadar membuka segel atas sepengetahuan Dinas PTSP dan Dinas Pariwisata Kota Cilegon. Karena yang bersangkutan telah memenuhi perizinan untuk dibuka sebagai kafe dan restoran," Sukroni.
Sebelumnya, kata Sukroni, Dynasty ditutup karena perizinannya hotel tapi difungsikan sebagai usaha tempat hiburan malam. Makanya tahun 2018 sempat ditutup dan sekarang bisa dibuka asalkan sesuai dengan perizinannya.
Terpisah, Lurah Ramanuju Amin Hidayat mengatakan pihaknya bersama masyarakat tidak segan-segan untuk menutup kembali lokasi tersebut jika di kemudian hari kembali dioperasikan sebagai tempat hiburan malam.
"Kalau dari kami tentu saja kami mendukung selama itu sesuai aturan. Tapi jika kedepan menyalahi perizinan fungsi dari pada tempat usaha sebagai kafe dan restoran menjadi tempat hiburan malam maka kami akan meminta agar lokasi ditutup saja," Kata Amin.
Diketahui tempat hiburan malam Dynasty dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Cilegon pada 2018 lalu karena adanya aktivitas hiburan malam dan karaoke tepatnya di lantai tiga Dynasty Hotel. Saat ini segel tersebut dicabut dan lokasinya beralih fungsi menjadi restoran.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait