JAKARTA, iNewsCilegon.id - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melakukan transaksi mulai hari ini, Senin (25/9/2023). Langkah ini membuat para pelaku UMKM Online di TikTok shop menjadi murka.
Dengan larangan ini, TikTok Shop hanya diperbolehkan untuk promosi produk atau jasa, sementara transaksi jual beli harus dilakukan melalui platform e-commerce yang sudah terdaftar di Kemendag.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
Adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.
Keputusan itupun menuai beragam komentar warganet.
"Pemerintah selalu ambil jalan gampang, bkn TikTok shop yg bermasalah, tp regulasi pemerintah yg kurang soal belanja online yg banting harga gila-gilaan sampai matiin umkm lokal. Apalagi artis2 yg ikut jualan noh. Hadeuh," ujar warganet.
"Loh loh termasuk saya itu UMKM pak malah saya sangat terbantu gak perlu sewa ruko. Emangnya UMKM hanya pedagang offline?," kata warganet.
"Intinya sih jgn merusak harga, pabrikan juga jgn jualan langsung ke konsumen, itu yg bikin semrawut," timpal warganet.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait