NEW YORK, iNewsCilegon.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Jumat (27/10/2023) mengesahkan resolusi yang menyerukan jeda kemanusiaan segera antara Israel dan Hamas. Resolusi tersebut juga mendesak akses bantuan ke Jalur Gaza serta perlindungan terhadap warga sipil.
Resolusi yang dirancang oleh negara-negara Arab ini disetujui oleh 121 anggota Majelis Umum, abstain oleh 44 anggota, dan ditolak oleh 14 anggota. Irak awalnya memilih abstain, namun kemudian mengubah keputusan menjadi mendukung.
Israel dan Amerika Serikat merupakan dua negara yang menolak resolusi tersebut. Israel menilai resolusi tersebut tidak adil dan tidak seimbang, karena tidak mengutuk serangan Hamas. Amerika Serikat juga menilai resolusi tersebut tidak realistis, karena Israel tidak akan menghentikan serangannya sebelum Hamas menghentikan serangannya.
Dubes Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut. Ia mengatakan bahwa resolusi tersebut merupakan langkah penting untuk menghentikan perang di Gaza dan melindungi warga sipil.
Sementara itu, Dubes Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menolak resolusi tersebut. Ia menuduh PBB telah kehilangan legitimasi dan relevansinya. Ia juga menuduh negara-negara yang mendukung resolusi tersebut sebagai pendukung 'teroris Nazi'.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait