Gubernur Lampung Larang ASN di Lingkungannya Pergi ke Luar Negeri

Mohamad Hidayat
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (foto: lampungprov.go.id)

LAMPUNG, iNews.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung berpergian ke luar negeri. Dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
 
Arinal Djunaidi mengatakan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri disinyalir menyebarkan varian baru Omicron. Tidak ada toleransi bagi ASN yang pergi ke luar negeri.

"Untuk ASN yang ada di Lampung diharapkan tidak bepergian ke luar negeri, kondisi saat ini masih darurat kesehatan karena pandemi Covid-19 belum usai," kata Arinal Djunaidi, Kamis (27/1/2022).

Bilamana diketahui, lanjut Arinal Djunaidi, ada ASN di Provinsi Lampung yang melanggar aturan larangan bepergian ke luar negeri maka akan disanksi.

"Akan kita beri sanksi bila terbukti ada yang melanggar, sanksi terberat yakni harus menanggalkan jabatannya," tegas Arinal Djunaidi.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran terkait pelarangan melakukan perjalanan ke luar negeri bagi ASN yang diturunkan menjadi surat edaran kepala daerah.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network