JAKARTA, iNews.id - Koruptor di bawah Rp50 juta tidak harus dipenjara, tapi bisa diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan terkait kasus pidana dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar, dan tidak dilakukan terus-menerus dapat dilakukan secara administratif.
"Maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Burhanuddin.
Selain itu, kata Burhanuddin, sejak tahun 2018 hingga 2022 jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.
"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," pungkasnya.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait