JAKARTA, iNewsCilegon.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya melengserkan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik.
Putusan tersebut diambil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat (7/11/2023).
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan sidang.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," tandas Jimly.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres yang dinilai kontroversial.
Selain Anwar adalah, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru yang memohon MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Permohonan Almas diduga untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait