Tahun Depan, Pegawai dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun Berhak Gaji di Atas UMP 

Ila Nurlaila Sari
Menaker tegaskan Pegawai dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak dapat gaji diatas UMP. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Pegawai dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pegawai berhak mendapatkan gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun wajib menggunakan instrumen struktur skala upah. Sehingga tegas Ida Fauziyah, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk menerima upah di atas upah minimum yang nantinya akan ditetapkan di masing-masing provinsi.

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ujar Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari okezone.com. Sabtu (25/11/2023).

Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. 

"Sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network