CILEGON, iNewsCilegon.id - Seperti diketahui, bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen sudah resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Gaji perangkat desa diketahui setara dengan gaji PNS golongan 2a. Namun ada juga beberapa daerah yang sudah menaikkan gaji perangkat desa, dengan minimal seperti gaji PNS.
Lalu berapa gaji perangkat desa 2024?
Gaji perangkat desa sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2018 pasal 81, yang menjelaskan bahwa perangkat desa yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa itu sumber penghasilannya dari anggaran desa yang telah disalurkan oleh pemerintah.
Presiden Jokowi juga sudah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, dan mengganti pasal 81 yang berisi bahwa penghasilan tetap yang diterima perangkat desa bersumber dari Anggaran Dana Desa
Besaran dari penghasilan gaji perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Wali kota, dengan ketentuan bahwa besaran gaji Kepala Desa paling sedikit yaitu Rp2.426.640,00 sama dengan 120% dari gaji pokok yang diterima PNS golongan 2a
Sementara untuk gaji sekretaris desa paling sedikit sebesar Rp2.224.420,00 sama dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.
Lalu besaran gaji tetap yang diterima perangkat desa lain sedikitnya sebesar Rp2.022.200,00, sama dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan 2a.
Perangkat desa ini tediri dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Desa terdiri dari Kepala Urusan Pemerintah, Kepala urusan Pembangunan, Kepala Urusan Keejahteraan Rakyat, dan kepala urusan umum, kepala urusan keuangan, Pelaksana Kewilayahan terdiri dari kepala dusun dan juga administrasi desa.
Diketahui bahwa gaji perangkat desa ini mengikuti standar acuan gaji PNS.
Jika melihat adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, ada kemungkinan bahwa gaji perangkat desa juga dapat terkerek naik.
Namun kenaikan gaji perangkat desa tersebut kembali lagi pada pemerintah setempat untuk menyesuaikan penghasilan tetap gaji perangkat desa.
Gaji perangkat desa memang banyak membuat orang penasaran. Tugas perangkat desa sendiri yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa.
Melansir dari bkp.go.id, bahwa Perangkat Desa dilarang untuk menjadi pengurus partai politik, atau bahkan merangkap Jabatan menjadi Kepala Desa.
Selain gaji, perangkat desa juga berhak atas tunjangan lainnya yang diberikan setiap bulan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait