JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menindak PT Sugar Group Companies (SGC) yang mangkir dari panggilan rapat Panja Impor Bahan Baku Industri (IBBI) dan Peningkatan Pendapatan Negara (PPN) di Komisi VII.
Padahal menurutnya, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja (kunker) di PT SGC, yang sempat menemukan beberapa permasalahan.
"Kebetulan ada salah satu perusahaan di Lampung, bernama PT Sugar Group Companies. Pada saat kami melakukan kunjungan kerja (kunker) di Provinsi Lampung, agak ada sedikit trouble. Lalu untuk menindaklanjuti kunker, kami mengundang perusahaan ini dalam panja. Namun dia tidak hadir. Ini ada apa sebenarnya Pak Menteri?" kata Gunhar dalam Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Perindustrian, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, kinerja dan pencapaian yang baik dari Kementerian Perindustrian, terkait dengan industri bahan baku impor untuk meningkatkan pendapatan negara, jangan sampai tercederai akibat membiarkan permasalahan ini.
"Pak Menteri sudah bekerja dengan baik. Sudah banyak pencapaian yang tercatat. Namun, jangan masalah kecil ini mencederai kerja Pak menteri,"katanya.
Permasalahan dengan PT SGC ini, menurut politisi PDI Perjuangan ini, terkait dengan industri bahan baku impor guna meningkatkan pendapatan negara. Maka jika suatu perusahaan industri bahan baku, ia menambahkan, berkinerja bagus dalam meningkatkan pendapatan negara, maka harus mendapatkan reward (penghargaan) dari pemerintah.
Kalau kinerjanya tidak bagus, maka harus ada punishment. Namun, terkait PT SGC ini, Gunhar meminta Menteri Perindustrian “menyentil”-nya terlebih dahulu, agar taat pada regulasi saat dipanggil dalam forum DPR RI.
“Saya minta dalam forum ini, kepada Pak menteri terkait dengan PT Sugar Group yang beririsan dengan industri bahan baku impor ini, coba disentil dulu lah. Harus taat pada regulasi. Tidak hadir pada forum rapat DPR itu sama saja penghinaan terhadap parlemen,”katanya.
Gunhar menambahkan, bahwa DPR khususnya Komisi VII akan tetap melayangkan panggilan kepada PT SGC untuk hadir dalam Panja IBBI dan PPN, walau sempat mangkir. Bahkan, apabila pada panggilan ketiga perusahaan itu kembali tak hadir, maka menurutnya DPR berhak memaksanya hadir melalui kepolisian, sesuai UU MD3.
"Sesuai Undang-Undang MD3, bahwa suatu badan hukum dan/atau warga masyarakat yang mendapatkan panggilan DPR, namun tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa manajemen PT Sugar Group Companies (SGC) tidak hadir dalam undangan rapat Panja Impor Bahan Baku Industri (IBBI) dan Peningkatan Pendapatan Negara (PPN), tanpa alasan yang jelas.
Padahal, rapat itu diagendakan akan meminta penjelasan manajemen SGC terkait masalah bahan baku import, kapasitas produksi dan luas lahan produksi, dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait