Demo Tuntut 27 Tahun Jabatan Kades Berjalan Anarkis, Tembok Pagar DPR RI Jebol di Palu

Ila Nurlaila Sari
Sejumlah Pendemo berusaha menjebol pintu masuk dengan cara menarik tali tambang yang diikat ke pintu pagar gedung MPR RI/DPR RI (Foto: Layar Tangkap)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Tuntut masa jabatan 27 Tahun, ribuan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam ikatan kepala desa seluruh indonesia (Apdesi) gelar aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Demo pada Rabu (31/1/2024), dihalaman gedung MPR RI/DPR RI, Jakarta.

Mereka menuntut, agar DPR mengesahkan Revisi UU Desa. Dalam Revisi tersebut, Apdesi mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun, serta dapat diemban selama 3 periode, sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun. Selain itu, Apdesi juga menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.

Dalam aksinya, para Kepala Desa yang menggunakan seragam dinas ini juga membakar pagar besi gedung MPR RI/DPR RI dengan menyiramkan bensin terlebih dahulu. Tak hanya itu, tampak salah seorang pedemo terlihat menggunakan sebuah palu berukuran cukup besar dan memukulkannya ke arah tembok gedung. Alhasil, tembok pun berlubang akibat imbas pukulan tersebut.

Dalam video yang ramai beredar dijagat maya, terlihat pendemo juga memasang tali tambang di pagar besi dan berupaya menariknya untuk merobohkan pagar tersebut.

Meski mendapat pengawalan dan pengamanan dari aparat kepolisian, aksi anarkis yang dilakukan oleh ribuan Kepala Desa ini seperti ada pembiaran.

Sontak unggahan itupun menuai beragam reaksi dari warganet. Ada yang menilai bahwa sikap para pejabat ditingkat desa itu tak patut menjadi pemimpin dengan masa jabatan yang lama.

"Coba kalo dana desa dihapus, apakah mereka masih minat jadi Kades," tulis warganet.

"Semua yang ada di video copot!! Mereka minta 27 tahun karena modal belum balik! Kasih pak 27 tahun penjara karena merusak pagar gedung DPR," kata warganet.

"Mending direvisi aja jadi 2 tahun seperti di Presiden Amerika biar daerah biar cepet maju. Pengrusakan seperti ini bukankah pidana?," timpal warganet lainnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network