Uhuy...Ternyata Segini Gaji yang Bakal Diterima Komeng Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD RI

Ila Nurlaila Sari/Net Cilegon
Jika terpilih menjadi anggota DPD RI, ternyata Gaji yang bakal diterima komedian Komeng tak jauh beda dengan Gaji Anggota DPR RI. Foto: Istimewa

CILEGON, iNews Cilegon.id - Sejumlah nama turut masuk sebagai calon anggota DPR, termasuk komedian Alfiansyah Komeng. Berdasarkan data sementara real count KPU per Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB, Komeng telah mengantongi 8,16 persen atau 180.817 suara.

Dari data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya. Lantas berapa gaji yang akan diperoleh Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD RI?

Dilansir dari berbagai sumber, ternyata segini gaji yang akan diterima Komeng sebagai anggota DPD RI.

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan, di antaranya:

- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000.
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
- Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.00

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network