JAKARTA, iNewsCilegon.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan yang menggunakan klakson telolet.
Tindakan ini dilakukan menyusul kejadian tragis seorang anak tewas tertabrak bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, beberapa waktu yang lalu.
Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso dari Korlantas Polri menyatakan bahwa Kepala Korlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, telah mengeluarkan surat telegram yang melarang penggunaan klakson telolet bagi semua kendaraan. Larangan ini ditegaskan sejajar dengan larangan penggunaan knalpot brong.
"Kami langsung mengevaluasi kejadian di Cilegon dan beberapa lokasi lainnya. Pak Kepala Korlantas telah mengirimkan Surat Telegram ke seluruh wilayah di Indonesia untuk menegakkan larangan penggunaan klakson telolet," ungkap Slamet pada hari Jumat (22/3/2024).
Slamet menegaskan bahwa larangan terhadap klakson telolet sejajar dengan larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.
"Karena klakson telolet memiliki dampak yang hampir sama dengan knalpot brong," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait