Bocah Tewas Terlindas Bus di Merak, Polri akan Tindak Tegas Klakson Telolet

Muhammad Farhan
Polri akan tindak tegas bus yang menyalakan klakson telolet. Foto: MPI

Dia menjelaskan bahwa penegakan larangan terhadap klakson telolet akan menggunakan pasal yang sama dengan knalpot brong.

"Kami akan menggunakan pasal tersebut untuk melakukan penindakan," jelas Slamet.

Sebelumnya, seorang anak mengalami kecelakaan tragis tertabrak bus di pintu masuk Dermaga Eksekutif Merak, Cilegon, Banten, pada hari Minggu (17/3/2024).

Awalnya, anak tersebut meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet. Namun, sopir tidak menyadari bahwa korban berada terlalu dekat dengan bagian belakang bus.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network