JAKARTA, iNews.id - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti turut mengkritisi soal aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun.
La Nyalla mengatakan pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah.
"Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut," kata La Nyalla, Minggu (13/2/2022).
Bayangkan, lanjut La Nyalla, jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Artinya harus menunggu 16 tahun.
"Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif," tegas Senator asal Jawa Timur tersebut.
LaNyalla mengatakan Permenaker 02/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Itu bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 02/2022," pungkas mantan Ketua PSSI 2015-2016.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam beleid yang diterbitkan Jumat (11/2/2022) itu disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Permenaker tersebut mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait