Terkait Aturan JHT, Buruh Akan Demo Kantor Kemnaker Hari Ini

Mohamad Hidayat
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Serikat buruh yang tergabung dalam KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan pada, Rabu (16/2/2022) ini.

Demonstrasi digelar untuk menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan.

"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Seperti diketahui dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu ada disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Permenaker tersebut mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Kebijakan tersebut, kata Said Iqbal, menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19.

Said Iqbal mengatakan bukan pertama kali Menaker mengeluarkan aturan yang menyakitkan hati buruh. Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh.

"Menteri ini (Menaker Isa Fauziyah) tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," pungkas Said.

Editor : Mumpuni Malika

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network