SERANG, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten mendesak Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
"Kami menilai peraturan kementerian ketenagakerjaan itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh dan juga tidak mempertimbangkan kondisi riil dari masalah ketenagakerjaan secara umum di Indonesia," kata Sekretaris KSPSI Banten Ahmad Supriadi, di Banten, Kamis (17/2/2022).
Kondisi objektif saat ini, kata Ahmad, tidak semua pekerja di Indonesia dapat bekerja sampai dengan usia 56 tahun. Hal itu bukan karena pekerja yang tidak mau, melainkan karena regulasi yang ada di Indonesia mengenai kerja kontrak, dan ancaman PHK.
"Begitu mereka tidak bekerja haruskah teman-teman kami mengambil JHT-nya di usia 56 tahun, mungkin mereka sudah bekerja. Belum lagi dihubungkan dengan maraknya PHK, belum lagi dihubungi dengan persoalan lain, contoh peraturan kementerian ketenagakerjaan ini tidak berpihak dan tidak seirama dengan program pemerintah pusat," ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, dalam menerbitkan aturan seharusnya pemerintah mempertimbangkan banyak aspek, salah satunya aspek kemanusiaan dan kondisi objektif yang terjadi pada masyarakat.
"Walaupun ada pertimbangan filosofis atau lainnya, landasan filosofis itu harus dihubungkan kepada aspek pertimbangan kemanusiaan yang ada secara umum," jelasnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, apabila Kemnaker tidak memenuhi tuntutannya, maka pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan kabupaten/kota untuk mengirimkan surat keberatan kepada presiden.
"Kami DPD KSPSI Banten menginstruksikan seluruh PUKK KSPSI membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia terhadap penolakan itu, dan surat itu ditembuskan kepada lembaga negara Republik Indonesia," kata Ahmad.
Selain itu, pihaknya juga akan bersurat kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menghentikan pemotongan gaji untuk membayar premi JHT dan mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT buruh sekarang juga.
"Kami juga meminta Direktur BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan semua uang uang kami di sana secara serentak," pungka Ahmad.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait