CILEGON, iNews.id - Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil diamankan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon saat menggelar razia penyakit masyarakat atau Pekat, Kamis (17/2/2022).
Minuman haram tersebut disita Satpol PP dari sejumlah lapak jamu yang berada di wilayah Kecamatan Pulomerak dan Kecamatan Grogol.
Kepala Dinas Satpol-PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur, mengatakan razia itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
“Dalam kegiatan ini berhasil menyita sebanyak 198 botol minuman keras atau beralkohol. Nantinya dikumpulkan dan akan dimusnahkan,” kata Juhadi dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Setelah terjaring razia, lanjut Juhadi, pihaknya akan selalu mengadakan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terindikasi melanggar Perda dengan menjual miras.
“Satpol-PP itu mempunyai mandat dari masyarakat untuk memberantas kemaksiatan, maka dari itu kami tidak akan berhenti menjalankan tugas kami untuk memberantas kemaksiatan di Kota Cilegon ini,” tegas Juhadi.
Juhadi mengatakan kegiatan tersebut juga merupakan instruksi dari Wali Kota Cilegon agar Cilegon menjadi kota yang bersih dari alkohol.
“Dan juga sebagai jawaban dari aduan masyarakat mengenai perdagangan minuman keras yang kerap dituding menjadi salah satu penyebab timbulnya tindak kriminal di lingkungan masyarakat,” pungkas Juhadi.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait