LEBAK, iNews.id - Dua hari pascapenutupan 7 tambak udang di tiga kecamatan di Lebak Selatan masih menyita perhatian publik.
Ketua Komisi IV DPRD Lebak Rohan Armad mengatakan pihaknya tidak main-main dengan tindakan tegas yang sudah ditempuh.
"Sudah terbukti jelas melanggar aturan ya kita tindak, silakan berusaha tapi jangan langgar aturan apalagi merusak lingkungan, dan berdampak pada kerugian masyarakat luas," kata Rohan Armad kepada cilegon.inews.id, Selasa, (22/2/2022).
Selain membuang limbah ke laut, kata Rohan, mereka juga belum mengantongi surat izin pengunaan air (SIPA), dan ada dua perusahaan yang masih dalam tahapan pekerjaan yaitu di Kecamatan Malingping. Keduanya belum memiliki IMB, dan izin yang lainnya.
"Dua tambak udang di wilayah Kecamatan Malingping itu lebih parah belum mengurus segala sesuatunya, tapi sudah beroperasi dengan membangun fasilitas yang diduga melanggar aturan," ujar politisi Partai Demokrat ini yang memimpin langsung penutupan tambak tersebut.
Lebih lanjut Rohan mengatakan,seharusnya air yang dibuang ke laut sebelumnya dinetralisir dulu melalui tiga kolam, agar pembuangan air ke laut sudah dalam kondisi bersih kembali.
Senada dengan Rohan Armad, Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansah mengatakan ada dua perusahaan tambak udang yang harus mengantongi izin Analisis dampak lalu lintas dari kementerian perhubungan RI, mengingat lokasi kegiatan tambak berada di pinggir jalan Nasional III yaitu Muara Binuangun hingga ke Bayah.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait