SERANG, iNews.id – Sepasang suami istri (pasutri) AH(44) dan RS(31) ditangkap Polres Serang Kota karena diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Lokasi penimbunan minyak goreng tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus berawal dari informasi warga.
“Dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 botol minyak goreng dari berbagai merk dengan ukuran 1 liter," kata Maruli, Rabu, 23/02/2022.
Menurut Kapolresta, rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri berinisial AH(44) dan RS(31). Uniknya pasutri terseebut adalah pedagang kecil dan tidak menjual minyak goreng.
Terduga pelaku ini diperkirakan mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil.
“Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan,” terang Maruli.
Jika benar menimbun, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar.
Editor : Usep Solehudin
Artikel Terkait