JAKARTA, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan periksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Rabu (22/6/2022).
"Iya dipanggil besok," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Diketahui Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus ekspor CPO.
Salah satunya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kemudian 4 tersangka lainnya, yakni;
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
- Lin Che Wei selaku swasta.
Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi. "Ya, saksi," katanya.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait