Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tebang Pilih dalam Penyidikan Kasus Korupsi Impor Baja Rp23,6 T

M Mahfud
Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus impor baja yang diduga merugikan negara Rp23,6 triliun. Foto: Okezone.

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP meminta Kejagung tak tebang pilih dalam dalam penyidikan kasus korupsi impor baja yang diduga merugikan negara Rp23,6 triliun. Hingga saat ini baru 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung

4 orang tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

"Setiap penegakan hukum  dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih," ujar Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, pengusutan kasus impor baja harus diungkap secara transparan.  Jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang lolos dari jeratan hukum.

"Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus- kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan mendorong Kejagung untuk tidak tebang pilih.

"Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh," ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu tidak mungkin oknum level bawah bekerja sendiri.

Tersangka Baru Level Bawah

Terkait kasus ini Kejagung juga sudah memeriksa Veri Angrijono, mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Pemeriksaan Veri Angrijono berlangsung Selasa, 1 Maret 2022. Sebagai Direktur Impor Kemendag, Veri Angrijono diduga mengetahui surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan akan memeriksa kembali jika ada pihak-pihak terkait yang memiliki unsur pembuktian.

Dia menyatakan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network