JAKARTA, iNews Cilegon.id - Kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung menetapkan 4 tersangka.
Penetapan diumumkan Kejagung, Selasa malam (16/7/2025) melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Ke-4 tersangka yakni:
1. Ibrahim Arief selaku Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.
2. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.
3. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait