SERANG, iNews.id - Satresnarkoba Polres Serkot, Polda Banten mengamankan MK (26) warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. MS terlibat penyalahgunaan dan peredaraan narkoba. Dari tangan MS, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,138 gram.
"Setelah melakukan pemantauan, berdasar informasi dari warga, Tim Sat Resnarkoba bergeser ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kasat Narkoba Polres Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).
Pelaku ditangkap di Jalan Arimbi Bawah atau di areal Bank Banten, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu (26/7/2021) sekitar pukul 22.00 Wib. Setelah pelaku ditangkap, polisi memeriksa pelaku dan ditemukan sebanyak 1,138 gram sabu di saku celananya.
Usai diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku mengaku sabu itu didapatkannya dari seseorang, saat ini kita masih terus lakukan pengembangan atas kasus ini," ujar Agus.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .
Editor : Usep Sholehudin
Artikel Terkait