CILEGON, iNews Cilegon.id - Syarat dan rukun umroh. Ibadah Umroh dinyatakan sebagian besar ulama adalah wajib.
Untuk bisa menjalalankan ibadah Umroh terdapat syarat dan rukun yang harus diikuti. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk melaksanakan ibadah Umroh sesuai dengan ketentuan Islam dan regulasi.
Syarat-Syarat Umroh Secara Syariat
1. Islam
Hanya Muslim yang diperbolehkan melaksanakan ibadah Umroh.
2. Baligh dan Berakal
Umroh wajib bagi mereka yang telah mencapai usia baligh dan memiliki akal sehat.
3. Mampu (Istitha’ah)
Mampu secara finansial untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan selama di Tanah Suci.
Mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah Umroh.
4. Mahram (Bagi Wanita)
Wanita yang bepergian harus didampingi mahram, seperti suami, ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki. Namun, beberapa negara, termasuk Arab Saudi, kini memperbolehkan wanita tanpa mahram jika bepergian dalam kelompok.
5. Bebas dari Hutang Wajib
Pastikan tidak memiliki tanggungan hutang wajib yang belum dilunasi.
Syarat Administratif (Regulasi Perjalanan)
1. Paspor yang Masih Berlaku
Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
2. Visa Umroh
Visa khusus Umroh harus diperoleh melalui agen perjalanan resmi.
3. Kesehatan
Sertifikat vaksinasi meningitis (ACWY).
Sertifikat vaksin COVID-19 sesuai persyaratan terbaru dari Arab Saudi.
Hasil tes kesehatan yang menunjukkan bebas dari penyakit menular.
4. Dokumen Pendukung
Tiket penerbangan pulang-pergi.
Bukti pembayaran paket Umroh.
Kartu identitas yang sesuai (KTP atau dokumen lainnya).
5. Biaya Perjalanan
Membayar biaya paket Umroh yang mencakup tiket pesawat, penginapan, transportasi, dan layanan lainnya.
Rukun dan Wajib Umroh
Selain syarat di atas, calon jamaah juga harus memahami rukun dan wajib Umroh, yaitu:
1. Rukun Umroh:
Ihram.
Thawaf di Ka’bah.
Sa’i antara Bukit Safa dan Marwah.
Tahallul (memotong rambut).
Tertib.
2. Wajib Umroh:
Memulai Ihram dari miqat.
Menjaga larangan-larangan Ihram
Pastikan mengikuti persyaratan sesuai ketentuan pemerintah dan bimbingan dari agen perjalanan resmi untuk mempermudah proses pelaksanaan Umroh.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait