Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah yang Ditetapkan Rasulullah SAW

CILEGON, iNews Cilegon.id – Miqat (miqot) adalah hal penting dalam ibadah haji dan umrah (umroh). Miqat adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada tempat (miqat makani) atau waktu (miqat zamani) yang ditentukan bagi seorang Muslim sebagai titik start ibadah haji atau umrah.
Miqat ditentukan oleh Rasulullah SAW berdasarkan wahyu dari Allah. Penetapan ini adalah bagian dari syariat yang bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji dan umrah dengan tertib dan sesuai aturan agama.
Rasulullah menjelaskan batasan-batasan miqat makani dalam beberapa hadits, salah satunya diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
“Rasulullah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah bagi penduduk Syam, Qarnul Manazil bagi penduduk Najd, dan Yalamlam bagi penduduk Yaman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah menentukan miqat sebagai panduan bagi umat Islam dari berbagai arah yang hendak melaksanakan haji atau umrah.
1. Untuk Mengatur Pelaksanaan Ibadah Secara Tertib
Miqat memastikan setiap jamaah haji atau umrah memulai ibadahnya dalam keadaan ihram sesuai dengan aturan.
Editor : M Mahfud