Pemkot Cilegon Sebut Dana Rp 102 Miliar untuk Pengolahan Sampah Bukan Utang dari Pemerintah Pusat

Mada Mahfud
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa dana Rp102 miliar untuk pengolahan sampah bukan utang dari pemerintah pusat melainkan murni bantuan. Foto: Mada Mahfud

Lanjutnya, dari total anggaran Rp 102 miliar itu dialokasikan untuk pembangunan fisik dan pengadaan peralatan, sementara sisanya digunakan untuk penyusunan regulasi, edukasi, serta pelatihan.

Pelaksanaan program ini juga melibatkan berbagai instansi pemerintah, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Dalam Negeri, yang memiliki peran masing-masing dalam memastikan keberhasilan program. 

Sabri menjelaskan bahwa program ini akan mulai berjalan pada Maret 2025. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Cilegon semakin optimal dan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. 

Sebelumnya, saat konfrensi pers di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Rabu 12 Februari 2025, PPK Sanitasi pada Ditjen Cipta Karya Pradita Cancerita membenarkan bahwa bantuan tersebut berupa pembangunan fasilitas fisik.

"Bantuan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengelolaan sampah secara lebih menyeluruh di Indonesia. Proyek ini tentunya tidak hanya melibatkan pembangunan pabrik, tetapi juga beberapa kegiatan lain yang mendukung pengelolaan sampah secara lebih efisien," jelasnya.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network