SERANG, iNews.id – PT Cemindo Gemilang diadukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Bayah kepada DPRD Banten, terkait dampak negatif dari pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Aduan itu ditampung melalui audiensi bersama PT Cemindo dan beberapa instansi terkait yang berhubungan dengan lingkungan, tambang, mobilisasi, dan ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan PT Cemindo pernah beberapa kali diberikan sanksi tegas akibat dampak negatif aktivitas pertambangan. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“LH menyampaikan bahwa ada memang situasi pencemaran teknis dan itu telah diberikan teguran, sanksi dan dicabut setelah diperbaiki. Tadi disampaikan oleh LH pernah beberapa kali dan itu dicabut setelah dilakukan perbaikan,” katanya saat ditemui usai audiensi, Rabu (23/3/2022).
Andra menerangkan sebuah industri yang besar pasti memiliki dampak terhadap lingkungan. Namun untuk PT Cemindo, pembangunannya sudah sesuai izin dan Amdal. Hanya memang yang terlewat Amdal Lalin.
“Saya meminta LH untuk melakukan pengecekan, pengukuran pencemaran air laut maupun udara untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” terangnya.
Terkait aduan dari masyarakat melalui Apdesi, tentang tenaga kerja, penggunaan jalan, pencemaran lingkungan, Andra mengaku telah meminta dinas terkait untuk melakukan supervisi dan menegakan aturan yang berlaku.
Editor : Mohamad Hidayat
Artikel Terkait