CILEGON, iNews Cilegon.id - Cilegon gempar. Polisi mengungkap praktik prostitusi di Kota Cilegon dengan 8 wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pengungkapan kasus dilakukan Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten.
"8 orang korban yang dijadikan PSK dan salah satunya masih dibawah umur," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam jumpa pers hari ini, Senin (16/6/2025).
8 orang korban yang dijadikan PSK yakni NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21).
Dari penyelidikan terungkap para PSK ini digaji setiap bulan Rp 9.000.000.
Pihak hotel menyediakan beberapa kamar untuk menampung para PSK dan melayani para lelaki hidung belang. "Setiap hari korban melayani 9-11 orang tamu," ungkap Dian.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi di Kota Cilegon tersebut, Polda Banten menangkap sejumlah 6 pelaku yang bertindak sebagai mucikari pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.
6 pelaku yakni AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23) dan LS (35). Pelaku bertindak merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat untuk melayani para lelaki hidung belang.
Editor : M Mahfud