Jualan Miras, Warung Jamu dan Cafe di Cilegon Dirazia Satpol PP

Mada Mahfud
Sejumlah warung jamu dan cafe di Kota Cilegon menjual miras. Fakta tersebut terungkap setelah Satpol PP melakukan razia, Rabu malam (2/7/2025). Foto: doc Satpol PP Kota Cilegon

 

CILEGON, iNews Cilegon.id – Sejumlah warung jamu dan cafe di Kota Cilegon menjual miras. Fakta tersebut terungkap setelah Satpol PP melakukan razia.

Razia Satpol PP terhadap warung jamu dan cafe  di 3 kecamatan di Kota Cilegon berlangsung Rabu malam (2/7/2025). Dari razia tersebut, Satpol PP Kota Cilegon menyita 172 botol minuman keras (miras) dan 3 galon tuak.

”Razia kita lakukan terhadap warung-warung jamu dan cafe di Kecamatan Jombang, Cilegon dan Cibeber,” kata Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, hari ini, Kamis (3/7/2025).

Tunggul merinci, razia di Kecamatan Jombang ditemukan 13 botol miras yang terdiri dari berbagai merek seperti Anggur Ginseng, Bir Bintang, Anggur Kolesom, dan Max Max.

Sedangkan di 3 titik di Kecamatan Cilegon disita ratusan botol miras disita. Miraas dari berbagai merek seperti Anggur Merah, Kawa-Kawa, Gueness, Angker, hingga Api Anggur Hijau.

Sementara cafe di Kecamatan Cibeber, Satpol PP menemukan 3 galon tuak.

Tunggul menegaskan akan memberikan sanksi administrasi kepada warung jamu dan cafe yang menjual miras.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network