PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang (Masip) penuhi alun-alun Pandeglang, pada Kamis (22/6/2023), hal ini dal rangka menggagas deklarasi penolakan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pandeglang.
Dalam deklrasi ini terungkap bahwa 40 persen anak muda di Kabupaten Pandeglang terindikasi miras dan narkotika.
Pada deklarasi ini, Masip menggandeng 52 Organisasi Kemasayarakatan (Ormas), mulai dari mahasiswa dan masyarakat umum lainnya gelar deklarasi akbar penolakan beredarnya miras di Pandeglang.
Salah satu dari tiga poin deklarasi yang diusulkan adalah direvisinya peraturan Daerah Kab. Pandeglang No 16 tahun 2003 jo no 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ketua Forum MASIP Yajid Komarullaoh mengatakan, kegiataan deklarasi akbar ini diikuti 52 lembaga, ormas, okp, mahasiswa dan santri.
"Kami terus berjuang dalam Forum Mahasiswa dan Santri Pandeglang, untuk mengawal Perda miras agar menjadi 0%, dengan begitu Pandeglang bebas miras," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, kurang lebih hampir 40% anak muda di Kabupaten Pandeglang ternodai oleh miras dan narkoba. Ini sangat miris sekali, oleh sebab itu kata Irna pihaknya sangat menyambut baik, dan mendorong agar perda segera direvisi terkait miras.
"Saya selaku Kepala Daerah sepakat dengan kegiatan deklarasi akbar ini, tujuannya ingin menyelamatkan generasi bangsa," kata Irna.
Bukan hanya pengedar atau pemakai, Irna berharap, deklarasi akbar ini bisa menjadi peringatan bagi para mafia miras.
"Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua," pungkasnya.
Editor : M Mahfud