Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme

Tim iNews
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. (Foto: Ist).

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata hakim saat membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Munarman melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Ia didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan ancaman kekerasan untuk tindak pidana teroris.

 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network