SERANG, iNews Cilegon.id - Polda Banten usut 6 kasus penyalahgunaan Biosolar, Pertalite, dan LPG subsidi. Sebanyak 8 pelaku dibekuk dalam kasus yang diungkap selama bulan April 2026.
Demikian diungkap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Turut hadir Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Retail Banten Agung Agung Kaharesa Wijaya.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus hadir mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan negara,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.
Kapolda Banten menyebut dalam APBN Tahun 2026 pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan porsi untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg mencapai Rp105,4 triliun.
Besarnya anggaran tersebut berpotensi mengalami pembengkakan apabila tidak diawasi secara ketat, terutama akibat penyalahgunaan dan distribusi yang tidak tepat sasaran.
Irjen Hengki merinci 6 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG terjadi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Sebanyak 4 kasus penyalahgunaan Biosolar, 1 kasus Pertalite, dan 1 kasus LPG subsidi 3 kg.
Untuk penyalahgunaan Biosolar menggunakan truk box yang dimodifikasi tangki antara 1.000 hingga 5.000 liter.
"Pelaku menggunakan berbagai barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara bertahap di beberapa SPBU," ungkap Hengki.
Biosolar kemudian dijual dengan harga non subsidi ke pihak industri.
Sementara penyalahgunaan Pertalite dengan cara dijual ke Pertamini seharga Rp12 ribu per liter.
Untuk modus LPG 3 kg dengan cara dipindahkan ke tabung 12 kg non subsidi.
"Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama rentang waktu 1 hingga 6 bulan," tutur Irjen Hengki.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Barat Retail Banten Agung Agung Kaharesa Wijaya menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polda Banten.
“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi BBM dan LPG bersubsidi,” ujar Agung.
“Apabila terdapat lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Agung.
Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Banten dalam menindak penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. Sinergi antara Pertamina dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi,” ujar Satria
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
