CILEGON, iNewsCilegon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan dua orang pejabat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit BPRS-CM antara 2017-2021 sebesar Rp21.257.000.000
Kedua pejabat bank milik Pemkot Cilegon itu, yakni Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum Idar Sudarma (IS) dan Manager Marketing Tenny Tania (TT).
Sebelum dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Klas II B Serang, keduanya menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kejari Cilegon sejak Rabu (13/4) pagi.
BACA JUGA Helldy Apresiasi Pengabdian Ely Kusumastuti Selama Bertugas Sebagai Kajari Cilegon
Dikatakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon Muhammad Ansari bahwa penetapkan keduanya sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi serta menyita sejumlah aset.
“Pembiayaan yang diterima oleh tersangka IS dan tersangka TT ini telah mengakibatkan kredit macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp21.257.000.000,” ujar Ansari kepada wartawan di Cilegon, Rabu (13/4).
Jadi, lanjut Ansari, plafond pembiayaan yang telah disalurkan oleh PT BPRS-CM atas perbuatan kedua tersangka ini secara melawan hukum dengan mencatut nama dan identitas orang lain untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
BACA JUGA Kejari Cilegon Sita Aset Milik Manager Marketing BPRS-CM
“Kedua tersangka ini telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mendapatkan/menerima dan/atau mengeluarkan uang dari BPRS-CM melalui jasa produk pembiayaan yang dijalankan oleh PT BPRS-CM,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, kata Ansari, nama orang lain yang disebutkan dalam pembiayaan itu ternyata tidak tahu jika namanya digunakan untuk pembiayaan di BPRS-CM
Kedua tersangka, yakni Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum Idar Sudarma (IS) dan Manager Marketing Tenny Tania (TT) dijebloskan di Rutan Serang Klas II B. (foto. dok. kejari cilegon)
Perlu diketahui dari awal pembentukannya, PT BPRS-CM telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon sebesar Rp56.855.800.000 dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100.000.000.
BACA JUGA Kejari Cilegon Sita 9 Bidang Tanah dan 7 Kendaraan Terkait Kasus BPRS CM
Sejak awal berdiri, PT BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum dari PT BPRS-CM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait