CILEGON, iNews.id - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Atik Ariyosa menegaskan sejumlah aset yang disita milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) berinisial TT.
“Sejumlah aset yang disita penyidik milik pegawai BPRS CM dengan jabatan sebagai Manager Marketing,” ujar Atik saat dikonfirmasi iNews Cilegon, Senin (14/2/2022).
Meski sejumlah asetnya telah disita namun hingga saat ini penyidik Kejari Cilegon belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh BPRS CM sejak tahun 2017 sampai 2021 ini.
“Belum ada penetapan tersangkanya di kasus BPRS CM,” jelasnya.
BACA JUGA : Kejari Cilegon Temukan Bukti Perbuatan Melawan Hukum di BPRS-CM
Penyitaan tersebut, lanjut Atik, dilakukan karena tim penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Selain itu tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara/daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," terang Atik.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Cilegon telah memeriksa 19 orang saksi.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait
