CILEGON, iNews.id - Kejaksaan Negeri Cilegon menyita tanah dan barang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) tahun 2017-2021, Kamis (10/2/2022).
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan penyitaan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Ansari berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-15/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 5 Januari 2022.
"Dan Penetapan Sita PN Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PM.Srg tanggal 28 Januari 2022 telah melakukan penyitaan beberapa barang tidak bergerak dan barang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan oleh BPRS CM," kata Atik Ariyosa dalam rilisnya yang diterima iNews Cilegon.
Kejari Cilegon Sita 9 Bidang Tanah dan 7 Kendaraan, Kamis (10/2/2022). (Foto: Kejari Cilegon)
Barang yang disita, kata Atik Ariyosa, sebagai berikut: 5 unit tanah dan bangunan di Kota Cilegon, 3 unit tanah di Kota Cilegon, 1 unit tanah di Kabupaten Pandeglang, 3 unit mobil, dan 4 unit motor.
Penyitaan tersebut, lanjut Atik, dilakukan karena tim penyidik meyakini bahwa barang-barang tersebut adalah benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
"Selain itu tindakan penyitaan oleh penyidik juga demi kepentingan penyelamatan keuangan negara/daerah yang menjadi fokus utama kegiatan penyidikan selain untuk menemukan tersangka," terang Atik.
Kejari Cilegon Sita 9 Bidang Tanah dan 7 Kendaraan, Kamis (10/2/2022). (Foto: Kejari Cilegon)
Kegiatan penyitaan tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
Editor : Mumpuni Malika
Artikel Terkait