Dinas Kominfo Kota Cilegon Gelar Rapat Koordinasi PPID

Mohamad Hidayat
Kepala Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon Didin S. Maulana (Foto: Diskominfo Kota Cilegon)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon melalui Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi (PIK) mengadakan kegiatan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (25/05).

Kepala Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan kegiatan ini untuk koordinasi awal terkait PPID di Kota Cilegon.

"Pada kesempatan ini, kami mengumpulkan PPID Pelaksana di setiap OPD untuk koordinasi awal terkait pelaksanaan PPID di Kota Cilegon, saya dengar juga masyarakat banyak yang ingin mendapatkan informasi, dokumentasi atau data, jadi kita perlu adanya koordinasi terlebih dahulu," kata Didin.

Didin meminta kepada peserta untuk ikut berdiskusi terkait PPID ini. Diharapkan dengan adanya diskusi terkait permasalahan ini, informasi akan menjadi sesuai dengan UU no.14 tahun 2008, tentang informasi publik.

"Semua masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi dari mulai perencanaan program hingga bagaimana dalam proses pengambilan keputusannya," sambung Didin.

Dinas Kominfo, lanjut Didin, saat ini sedang membuat aplikasi terkait pelayanan PPID agar semakin mempermudah masyarakat untuk meminta informasi.

"Masyarakat dinilai wajib untuk mengetahui terkait informasi maupun dokumen dan data karena adanya hak tersebut, dalam mengatasi permasalahan ini, kami sedang melaksanakan pembuatan aplikasi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan dokumen dan data informasi yang dibutuhkan tanpa perlu harus datang di tempat, masyarakat nantinya wajib untuk mengisi data formulir pada aplikasi tersebut untuk meminta informasinya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PIK Atikoh mengatakan kegiatan ini berdasarkan UU No. 14 terkait keterbukaan informasi publik.

"Kegiatan ini merunut dari implementasi kita terhadap UU No. 14 tentang keterbukaan informasi publik dan juga SK. Wali kota Cilegon Nomor: 042.05/KEP.117-DISKOMINFO/2021," terangnya.

Atikoh menjelaskan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

"Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan; badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; badan publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik," tutup Atikoh.

Editor : Mohamad Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network