BEKASI, iNewsCilegon.id-Diduga lakukan tindak kekerasan, aktor Iko Uwais dilaporkan atas ke Polisi atas tuduhan pengaiayaan terhadap seseorang.
Tindakan kekerasan ini berawal dari kedatangan Iko Uwais ke rumah pelapor (korban) dan terlibat cekcok.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira. Korban disebut melakukan laporan pada Minggu (12/06/2022).
Pengaduaan tersebut tercatat dalam bernomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT. Sat Reskrim/ Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 11 Juni 2022.
Teranyar, polisi menjelaskan bahwa yang melaporkan aktor laga ini inisial adalah R warga Bekasi Kota.
“Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan oleh Saudara R terkait tindak kekerasan dimuka umum,” tutur Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari. Senin (13/06/2022).
Menurut Kabar yang beredar, akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih belum memastikan kabar tersebut dan akan segera melakukan pengecekan.
“Belum tahu, kita cek kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, dipantau melalui media sosial milik Iko Uwais @ikouwais hingga kini belum melakukan klarifikasi apapun terkait hal ini.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait