Akibatkan Produk Lokal Tak Mampu Bersaing
Dalam perkara ini untuk meloloskan proses impor baja, tersangka BHL dan tersangka T mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang sejumlah tertentu kepada seseorang bernama C (almarhum).
Saat itu, C diketahui sebagai ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI. Dalam setiap pengurusan 1 sujel, tersangka T menyerahkan tunai uang secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (alm). Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.
Surat penjelasan yang diurus tersangka BHL dan tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN, yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
"Dengan sujel tersebut, maka Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam korporasi," kata Ketut.
Kemudian, berdasarkan sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) yang dimiliki keenam korporasi.
"Perbuatan keenam korporasi itu menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri dan kerugian perekonomian negara," kata Ketut.
Editor : M Mahfud