TANGERANG, iNewsCilegon.id - Pria berinisial M (35) warga Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten karena membacok tetangganya pada Minggu (31/07).
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan kronologi kejadian. M berteriak-teriak di depan rumah korban (MM). Korban pun terbangun,
“Kronologi kejadian berawal saat tersangka berteriak-teriak di depan rumah korban dan korban yang sedang tidur terbangun kemudian menegur tersangka. Korban bertanya alasan tersangka berteriak-teriak dan menantang korban berkelahi namun tersangka langsung memukul korban, keduanya pun terlibat perkelahian," ucap Yudha.
Yudha juga menjelaskan saat keduanya berkelahi saksi bernama Ikon yang baru pulang dari kebun melintas kemudian melerai keduanya namun tersangka justru merebut sebilah golok dari pinggang saksi dan golok tersebut digunakan saksi Ikon untuk keperluan mengurus kebun,
“Setelah merebut golok, tersangka mengejar korban yang berlari berusaha menghindar. Namun, korban terjatuh dan tersangka langsung menghujamkan golok ke arah wajah korban dan secara reflek korban menangkis dengan kedua tangan,” ujar Yudha.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka sementara tersangka meninggalkan korban,
“Akibat dari kejadian tersebut kedua lengan korban mengalami luka sementara tersangka langsung meninggalkan korban begitu saja dan diduga pelaku melarikan diri dan sembunyi ke rumah keluarganya,” ucap Yudha.
Yudha juga menjelaskan untuk penanganan lebih lanjut, korban dilarikan ke Rumah Sakit, “Untuk korban dibawa ke RSUD Balaraja dan dilakukan perawatan medis," tutur Yudha.
Kerabat korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka, “Setelah mendapat laporan dari kerabat korban yang melaporkan peristiwa ke Polsek Balaraja dan petugas langsung bergerak mengejar tersangka dan keberadaan tersangka berhasil dilacak yakni bersembunyi di rumah kerabat namun masih di desa yang sama,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja.
“Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Yudha.
Editor : M Mahfud