get app
inews
Aa Read Next : Ada 7 Pahlawan di Uang Kertas Baru yang Dikeluarkan BI, Siapa Sajakah? Yuk Simak!

Dicetak Uang Kertas Baru, Lalu Sampai Kapan Uang Kertas Lama Masih Berlaku?

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 02:06 WIB
header img
Rupiah kertas terbaru diluncurkan, bagaimana nasib uang lama? Foto: Istimewa.

JAKARTA, iNewsCilegon.id – Bank Indonesia mencetak uang kertas tahun emisi 2022. Lalu uang kertas lama bagaimana?

Uang kertas tahun emisi 2022 resmi berlaku dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (18/8/2022).  Ada tujuh pecahan uang kertas tahun emisi 2022 yaitu  Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Pencabutan uang kertas lama diumumkan media massa

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.  

"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang," ujarnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut