get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu, 129 Anggota PPS Cilegon Dilantik

Main Judi Gunakan Aplikasi Ludo, 2 Warga Kasemen Serang Diciduk Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 | 20:31 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan dari pelaku judi online Aplikasi Ludo (Foto: Istimewa)

SERANG, iNewsCilegon.id - Diduga bermain judi online menggunakan aplikasi Ludo di Handphone (HP), dua warga Kasemen, Serang, yakni UM (31) Laki laki warga Kampung Warung Pasar  Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota, Serang, dan US (21) laki-laki alamat Kampung Warung Jaud Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang terpaksa diciduk oleh Polisi. Minggu (21/8/2022).

Kapolsek Kasemen Polresta Serang Kota, AKP Ugum Tariyana, membenarkan hal tersebut. 

"Betul, kami telah mengamankan pelaku Judi menggunakan aplikasi permaianan ludo dengan menjadikan permainan ludo menggunakan uang untuk taruhan pada Minggu (21/08)," jelasnya. Senin (22/8/2022).

Ugum memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kasemen berikut Anggota untuk mengamankan 2 orang pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis permainan ludo menggunakan aplikasi game di handphone android. 

"Sekitar pukul 17.30 wib, di gubug tepatnya Kampung Warung Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang, telah diamankan 2 orang laki-laki sedang asik bermain ludo," kata Ugum.

Ugum menjelaskan, penangkapan berawal ketika pelapor mendapat informasi dari warga, bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang bermain judi jenis ludo di gubug tepatnya di Kampung Warug Pasar Kelurahan Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.

"Setelah mendapat laporan tersebut pelapor bersama dengan 4 orang anggota Polsek Kasemen langsung menuju ke tempat yang dijadikan bermain judi jenis ludo tersebut, kemudian 2 orang dan langsung dibawa ke Polsek Kasemen untuk diamankan dan di periksa lebih Lanjut," ucap Ugum. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebanyak Rp686.000 dengan pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, Rp.20.000, Rp.10.000, Rp. 2000 dan 1 unit handphone Merk OPPO A15 warna Putih," ujar Ugum. 

Modus Operandi tersangka, lanjut Ugum, melakukan judi berupa ludo dengan sistem sekali injek bayar Rp.10.000 untuk memperoleh keuntungan sendiri. 

"Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan Selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp.25.000.000," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut