get app
inews
Aa Read Next : Kota Cilegon Borong Enam Penghargaan dari BKKBN Provinsi Banten

Usai Ziarah 2 Warga Pulomerak Dirampok di PCI, 3 Pelaku Dibekuk Polsek Cibeber

Senin, 29 Agustus 2022 | 18:20 WIB
header img
2 Jam Setelah Kejadian, Polsek Cibeber Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku Curas. Foto: Istimewa.

CILEGON, iNewsCilegon.id - Polsek Cibeber Polres Cilegon berhasil menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan AB bukan nama sebenarnya (15), AA bukan nama sebenarnya (16) dan PA (21) di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/08) dini hari sekira jam 01.30 Wib.

Ketiga pelaku curas ditangkap dua jam setelah mereka melakukan aksinya terhadap AD dan AN warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota cilegon. 

"Awalnya pada Sabtu (27/08) sekira jam 23.30 WIB, AD bersama teman-temannya selesai melaksanakan ziarah di Banten Lama Kecamatan Kramatwatu. Kemudian AD dan AN akan pulang ke Merak menumpang kendaraan pick up, setelah tiba di Traffic Light PCI, AD dan AN turun dari mobil pick up. Saat mencari mobil menuju Merak, AD dan AN dipanggil orang tidak dikenal kemudian tas AD dan SA digeledah, handphone mereka dirampas," kata Kapolsek Cibeber Iptu Suhel.

Suhel melanjutkan pelaku kemudian mengancam para korban. "Setelah itu para pelaku mengancam korban akan dibunuh dan dianiaya. Kemudian AD didorong serta ditinju oleh salah satu pelaku. Kemudian para pelaku pergi berboncengan meninggalkan korban dengan menggunakan motor," tambah Suhel.

Korban diantarkan tukang ojek ke Polsek Cibeber untuk membuat laporan. "Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Cibeber bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Kemudian dalam waktu kurang lebih 3 jam para pelaku AB bukan nama sebenarnya (15), AA bukan nama sebenarnya (16) dan PA (21) berhasil diamankan di Pejaten Kramatwatu, Serang dan Jombang Kali, Kota Cilegon pada Minggu (28/08) dini hari sekira jam 01.30 Wib," kata Suhel. 

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut