get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat DPO Kasir Toko Skincare asal Pandeglang Diamankan di Lebak, Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar

Sempat Buron, MF Pembobol Spesialis Minimarket Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Lebak

Sabtu, 25 Februari 2023 | 12:49 WIB
header img
MF (32), DPO spesialis curas Minimarket berhasil diringkus Satreskrim Lebak dengan timah panas. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - Sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lebak, MF (32), pada Januari tahun 2023, akhirnya pelaku spesialias pembobol minimarket ini berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dengan timah panas.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH membenarkan hal tersebut .

"Ya betul, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Perampokan Minimarket Alfamart di Jalan Raya Rangkasbitung - Pandeglang km 12 tepatnya di Kampung Cibuah Kertamukti, Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," demikian dikatakan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH. Jumat (24/2/2023).

Wiwin menuturkan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan pengungkapan kasus perampokan atau Curas Minimarket Alfamart pada tahun 2020 di Cibuah Warunggunung, pada waktu itu berhasil menangkap beberapa pelaku perampokan, ada salah satu Pelaku yang masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang).

"Penangkapan ini dikaitkan dengan kejadian pada bulan Januari 2023 Pelaku melakukan aksinya kembali melakukan kasus Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket atau lokasi yang sama," jelas Wiwin.

Setelah adanya Laporan kejadian, kata Wiwin, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan olah TKP serta didapati ada kesamaan ciri-ciri dari Pelaku, ini diketahui melalui video rekaman CCTV, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pengejaran selama kurang dari dua Minggu, Tim berhasil melakukan Penangkapan Pelaku MF (32) di Cipanas Kabupaten Lebak.

 "Modus Pelaku MF (32) melakukan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan target toko-toko dan waralaba dengan cara melakukan pengancaman, dengan menggunakan senjata tajam kepada para Karyawan Minimarket untuk menyerahkan sejumlah uang yang berada di laci Kasir," ungkap Wiwin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Wiwin, yaitu 1(satu) buah baju Kaos berwarna hitam yang bertuliskan Andong Jogja, 1 Celana Jeans Panjang berwarna hitam, 1 jaket parasut berwarna biru dongker dengan bertuliskan Person's Maison Bleu, 1 pasang Sepatu berwarna abu abu dengan bertuliskan Dior, dan 1 Bilah Golok.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menambahkan, pada saat melakukan penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, untuk melumpuhkan pelaku, karena pelaku melakukan perlawanan.

"Pelaku MF ini merupakan Residivis dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah empat kali melakukan tindak pidana yang sama. Yaitu pada bulan Maret 2017 sampai April 2017 melakukan penjambretan di Mangga dua Jakarta utara, pada bulan Juli 2019 melakukan tindak pidana Curas di Tambora Jakarta Barat, pada Bulan Agustus 2020 Di Toko Alfamart Cibuah Kecamatan Rangkasbitung, dan pada bulan Januari 2023 pelaku melakukan Tindak pidana Curas di Toko Alfamart yang sama di Cibuah," terang Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andi menegaskan, Pelaku dikenakan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut