CILEGON, iNewsCilegon.id – Sungguh mengerikan apa terjadi pada DW (25), warga Pegantungan Baru Cilegon ini. Ia memiliki 76 paket sabu dan sebagian disembunyikan di sepanjang jalan Bojonegara-Pulomerak.
DW kini ditangkap Polres Cilegon Polda Banten. Penangkapan pengedar sabu ini terjadi pada Selasa (13/9/2022) pukul 13.30 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan penangkapan DW merupakan hasil penyelidikan ayng dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Nasdian.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi, DW akhirnya ditangkap dirumahnya di Pegantungan Baru,” kata AKBP EKo Tjahyo.
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengungkapkan anak buahnya juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang mengejutkan.
Dalam taas warna hitam milik tersangka yang tergeletak di kamar terdapat 66 bungkus plastik berisi sabu.
“Tentu kita tak hanya berhenti sampai di situ, pengembangan kita lakukan,” cetus AKP Shilton.
“Hasilnya lebih mengejutkan,” imbuhnya.
Ternyata DW menyimmpan 10 paket sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak.
“Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.
Seorang Jadi Buron
DW tentu tak sendirian. Ia ternyata mendapat sabu dari DP.
“DP kini masuk DPO, kita buru,” tegas Shilton.
Mengenai sabu yang disimpan di pinggir jalan, DW menempatkannya di titik-titik lokasi tertentu. Tujuannya agar sabu tersebut bisa diambil pemesannya.
Atas perbuatannya tersebut, DW terancam hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup tergantung hasil penyelidikan polisi mengenai perannya.
Editor : M Mahfud