PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - SF (47) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah keponakannya sendiri, hingga berulang kali diamankan pihak kepolisian resor Pandeglang, pada Jumat (30/9/2022).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Indik Rusmono mengatakan, SF ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu pondok pesantren yang berada di Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Tersangka SF melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berulang-ulang sebanyak lima kali,” ungkap Indik. Sabtu (1/10/2022).
Indik menuturkan, SF melakukan pencabulan terhadap korban N (17) di sebuah rumah kosong. Ironisnya, korban diketahui merupakan keponakan SF.
"Perbuatan bejat SF terungkap pada (15/9/2022), bermula ketika pelapor (istri pelaku) merasa curiga pada saat pelaku (suami pelapor) biasa tidur dengan pelapor tanpa menutup pintu kamar, namun pada saat pelapor di dalam kamar pintu harus di tutup," ujar Indik.
Kemudian, kata Indik, korban N meminta ijin kepada pelapor pergi ke warung, pada saat pelapor mengintip dari jendela, melihat korban pergi ke arah rumah kosong bukan ke arah warung.
"Pelapor kemudian mencari pelaku di dalam rumah namun tidak ada, pelapor langsung menyusul korban N ke rumah kosong milik ibu pelapor, saat pelapor sampai di samping rumah kosong, pelapor mendengar suara desahan Korban N dari dalam rumah kosong tersebut, kemudian pelapor melihat sandal korban N dan sandal pelaku di sembunyikan di kolong depan rumah," jelasnya.
Tidak lama kemudian, masih kata Indik, pelapor mendobrak pintu depan dan melihat korban sedang duduk, dan pelaku langsung memeluk pelapor (istri pelaku), saat pelapor menanyakan perbuatan terlapor terhadap korban terlapor mengelak," jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut Indik, pelapor terus mendesak korban N untuk mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban, sehingga akhirnya korban mengungkapkan bahwa pelaku sudah 5 kali melakukan perstubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
"Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban N Bahwa akan di bunuh apabila korban N bercerita, dan tidak lama setelah pengakuan korban, pelaku langsung kabur," tukasnya.
Indik menambahkan, Pada hari Rabu (21/9/2022) pelapor kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Pandeglang. Akibat perbuatan pelaku, korban kini mengalami trauma dan sakit di area kewanitaannya.
Indik menyebut, SF dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Editor : M Mahfud