BANTEN, iNewsCilegon.id - Waspada, modus baru dilakukan dua orang komplotan pencuri sepeda motor di Kota Tangerang, mereka beraksi dengan mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh penjahat.
Modus pencurian itu berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Dua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) berhasil diringkus.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Senin (19/9/2022).
"Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," terangnya.
Lanjut Kapolres, lalu pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko, bahwa sebelumnya ia telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya, sementara korban merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan pelaku.
"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain.
Lanjut Kapolres, Pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.
Sesampainya di lokasi, korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun ternyata kunci tersebut sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.
"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," terangnya.
Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.
"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Editor : M Mahfud